Tampilan Tindak Lanjut
1. | Pelanggaran Kode Etik | ||||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | 048/HK.01.01/K.ST-11/10/2023 | Download | MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KOTA PALU TENTANG PEMBERIAN SANKSI ATAS PELANGGARAN KODE ETIK KESATU : Memberikan sanksi administratif berupa pemberhentian tetap kepada Anggota Panwaslu Kecamatan Palu Timur atas nama Irfan. KEDUA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. |