Tampilan Tindak Lanjut
1. | Pelanggaran Administrasi | ||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | 005/LP/PL/Kota/03.02/X/2023 | Download | 1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu.; 2. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan.; 3. Memerintahkan Terlapor untuk memberikan kesempatan kembali kepada Pelapor untuk mengajukan pengganti Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Bukittinggi yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pa masukan dan tanggapan masyarakat selama 5 (lima) hari kalender dan memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk mengajukan pengganti dalam tahapan pencermatan DCT.; 4. Memerintahkan Terlapor untuk memperbaiki Berita Acara sesuai lampiran Keputusan KPU nomor 1026 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. |