Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
| No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
|---|---|---|---|
| 1 | 01/KEP-TTE/HK.01.01/X/2023 | Download | Memberikan Sanksi Peringatan kepada Terlapor/Terduga atas nama Ramli Ismail sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Moti |
| 2 | R-1302/NK.01.00/04/2024 | Download | Sehubungan dengan angka 3 (tiga) di atas, KASN memutuskan bahwa Sdr. Ramli Ismail, NIP. 197808232010011003 terbukti melanggar netralitas ASN. Oleh karena itu, KASN merekomendasikan kepada Wali Kota Ternate selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk: a. Menjatuhkan Sanksi Moral Pernyataan Secara Terbuka terhadap ASN atas nama Sdr. Ramli Ismail, NIP. 197808232010011003 yang pelaksanaannya mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. |