Tampilan Tindak Lanjut
1. | Pelanggaran Pidana | ||||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | 22/Pid.sus/2024/PN Blk | Download | Menyatakan SYAMSURI Alias SAMSURI Bin HALODDIN tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peserta pemilu yang "Dengan Sengaja Secara Tidak Langsung Memberikan Uang Dan Materi Lain Kepada Peserta Kampanye" sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum enjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan Menetapkan bahwa pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak perlu dijalani kecuali ada putusan Hakim yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 1 (satu) bulan |