Tampilan Tindak Lanjut
1. | Pelanggaran Pidana | ||||||||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | 23/Pid.Sus/2024/PN Slk | Download | Berdasarkan Petikan Putusan Pidana Pengadilan Negeri Solok Nomor : 23/Pid.Sus/2024/PN Slk 1. Menyatakan terdakwa Sdr.Marlius Pgl.Tiyuk terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan "tindak pidana sebagai kepala desa atau sebutan lain yg dgn sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yg menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye" sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marlius Pgl. Tiyuk dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dan denda sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir. 4. Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00- (dua ribu rupiah) |