SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut
1. Pelanggaran pidana
Status :
1. Penyidikan
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 14/Pid.B/2024/PN.Slw. Download 1). Menyatakan Terdakwa I. MUKHLISOH Binti H. ABDUL BASIR (Alm.), Terdakwa II. MOKHAMAD AMIN Bin H. M. ALI KASMURI (Alm.) dan Terdakwa III. HARDIYAN ARIEF SETYADI Bin SOETRISNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja turut serta melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara”, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2). Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. MUKHLISOH Binti H. ABDUL BASIR (Alm.), Terdakwa II. MOKHAMAD AMIN Bin H. M. ALI KASMURI (Alm.) dan Terdakwa III. HARDIYAN ARIEF SETYADI Bin SOETRISNO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3). Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari terdapat perintah dalam putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan para Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 1 (satu) tahun terlewati; 4). Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar surat suara pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 (dalam kondisi terdapat sobekan sepanjang ± 12 cm); 1 (satu) lembar catatan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum tahun 2024, nomor TPS 01, Desa/Kelurahan Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah yang ditandatangani Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atas nama ALWIYAH; 1 (satu) lembar banner warna kombinasi merah putih dengan ukuran 200cm X 100cm bertuliskan Selamat Datang di TPS 01 Desa Lemahduwur Kec. Adiwerna Kab. Tegal; 1 (satu) lembar kertas warna putih dibungkus plastik dengan ukuran 215mm X 330mm bertuliskan dilarang mengambil dokumentasi di dalam TPS; Dikembalikan kepada ALWIYAH Binti YUSUF; 1 (satu) bendel daftar hadir pemilih tetap pemilihan umum tahun 2024 (model A-Kabko Daftar pemilih) TPS 01 Desa/Kelurahan Lemahduwur Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal; 1 (satu) bendel salinan daftar pemilih tetap pemilihan umum tahun 2024 (model A-Kabko Daftar pemilih) TPS 01 Kelurahan/Desa Lemahduwur Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah; Dikembalikan kepada HIMAWAN TRI PRATIWI, S.Sos., MH. Bin HERMAWAN SUMARYO; 1 (satu) buah flashdisk merk Oliko, kapasitas 16 Gb yang berisi rekaman video durasi 51 detik; Dikembalikan kepada DEDI KUSDIANTO Bin SUKIRNO; 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam model V2022 Imei 1: 865762058791871 Imei 2: 865762058791863 dengan nomor Simcard terpasang Indosat M3 085659742774; 1 (satu) buah handphone merk Samsung seri Galaxy A51 warna biru dengan nomor serial RR8N4007RAT Imei 1: 353680113320453, Imei 2: 353681113320451, terpasang simcard 1: Indosat M3 085713450291, simcard 2: XL 087830419591; Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);