SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'id' of non-object

Filename: views/tindaklanjut_view.php

Line Number: 77

Backtrace:

File: /var/www/html/application/views/tindaklanjut_view.php
Line: 77
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/views/layoutdepan.php
Line: 371
Function: view

File: /var/www/html/application/controllers/Tindaklanjut.php
Line: 59
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 315
Function: require_once

1. Pelanggaran Pidana
Status :
1. Penyidikan
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 65/Pid.Sus/2024/PN Sbg Download 1. Menyatakan pemeriksaan perkara tanpa kehadiran Terdakwa (in absentia); 2. Menyatakan Terdakwa FENMI AMAN ALIAS PENNI AMAN LASE tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Peserta Kampanye Pemilu Yang Dengan Sengaja Memberikan Imbalan Uang Kepada Pemilih Secara Langsung Pada Masa Tenang”; 3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 4. Menetapkan Terdakwa untuk ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah); - Uang tunai Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah); Dirampas untuk negara; - 1 (satu) Lembar SURAT PEMBERITAHUAN PEMUNGUTAN SUARA KEPALA PEMILIH (C-PEMBERITAHUAN) No. DPT 158; - 1 (satu) buah Kalender bergambar caleg Partai Keadilan Sejahtera; - 1 (satu) Lembar replika surat suara; - 1 (satu) buah buku tulis merk bears story; Tetap terlampir dalam berkas perkara; - 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru No. IMEI 869713051947032; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); 7. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk memberitahukan putusan ini kepada Terdakwa sesuai peraturan perundang-undangan.