Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.11/III/2024 | Download | 1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu dikarenakan tidak melakukan pemeriksaan dan pencermatan kembali terhadap Rekapitulasi formulir Model D.HASIL KECAMATAN-DPR 2. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bandung Barat untuk melakukan perbaikan data melalui pengecekan dan/atau penghitungan ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk pemilihan Calon Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat 2 Kecamatan Cikalongwetan, Kecamatan Cisarua, Kecamatan Padalarang, Kecamatan Ngamprah, dan Kecamatan Cipendeuy di Partai Nasional Demokrat (NasDem) untuk PPK Kecamatan Cikalongwetan, PPK Kecamatan Cisarua, PPK Kecamatan Padalarang, PPK Kecamatan Ngamprah, dan PPK Kecamatan Cipendeuy sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku; dan 3. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bandung Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lambat 2 (dua) hari setelah putusan ini dibacakan |