Tampilan Tindak Lanjut
1. | Pelanggaran Pidana | ||||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | No. Register Litmas : 10.REG.I.A.2024 | Download | Berdasarkan hasil analisis dan kesimpulan serta berdasarkan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau, pada Hari Rabu, Tanggal 13, Bulan Maret, Tahun 2024, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) merekomendasikan agar kepada Klien Anak untuk diserahkan kepada orang tua dengan rincian rekomendasi yaitu : 1. Orangtua bertanggung jawab untuk membimbing dan mendidik Anak. 2. Selama 2 (dua) bulan diawal pelaksanaan kesepakatan maka akan dilakukan pengawasan oleh PK dan akan dilaporkan ke Penyidik. Demikian Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menyelesaikan masalah tindak pidana yang dilakukan oleh Klien Anak. |