SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'id' of non-object

Filename: views/tindaklanjut_view.php

Line Number: 77

Backtrace:

File: /var/www/html/application/views/tindaklanjut_view.php
Line: 77
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/views/layoutdepan.php
Line: 371
Function: view

File: /var/www/html/application/controllers/Tindaklanjut.php
Line: 59
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 315
Function: require_once

1. Pelanggaran Pidana
Status :
1. Penyidikan
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 No. Register Litmas : 10.REG.I.A.2024 Download Berdasarkan hasil analisis dan kesimpulan serta berdasarkan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau, pada Hari Rabu, Tanggal 13, Bulan Maret, Tahun 2024, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) merekomendasikan agar kepada Klien Anak untuk diserahkan kepada orang tua dengan rincian rekomendasi yaitu : 1. Orangtua bertanggung jawab untuk membimbing dan mendidik Anak. 2. Selama 2 (dua) bulan diawal pelaksanaan kesepakatan maka akan dilakukan pengawasan oleh PK dan akan dilaporkan ke Penyidik. Demikian Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menyelesaikan masalah tindak pidana yang dilakukan oleh Klien Anak.