Tampilan Tindak Lanjut
1. | Pelanggaran Kode Etik | ||||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | Nomor 40-PKE-DKPP/III/2024 | Download | Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 45-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 40-PKE-DKPP/III/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang di ajukan oleh Panwaslih Kab. Aceh Tengah dengan amar putusan yaitu 1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu kepada Teradu Sertalia selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah Periode 2019-2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini |