SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'id' of non-object

Filename: views/tindaklanjut_view.php

Line Number: 77

Backtrace:

File: /var/www/html/application/views/tindaklanjut_view.php
Line: 77
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/views/layoutdepan.php
Line: 371
Function: view

File: /var/www/html/application/controllers/Tindaklanjut.php
Line: 59
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 315
Function: require_once

1. Pelanggaran Kode Etik
Status :
1. Ditindaklanjuti oleh DKPP
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 Nomor 40-PKE-DKPP/III/2024 Download Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 45-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 40-PKE-DKPP/III/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang di ajukan oleh Panwaslih Kab. Aceh Tengah dengan amar putusan yaitu 1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu kepada Teradu Sertalia selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah Periode 2019-2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini