SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut
1. Pelanggaran kode etik
Status :
1. KPU
2. Netralitas ASN
Status :
1. KASN
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 KIP Aceh Tengah NOMOR: 12.a TAHUN 2024 dan KASN R-2342/NK.01.00/07/2024 Download 1. Putusan KIP Kab Aceh Tengah nomor 12.a TAHUN 2024 terkait pelanggaran Kode Etik Ketua PPS Desa Wih Sagi Indah Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah dengan Amar Putusan Memberhentikan dengan Tidak Hormat Saudara YUSRAN sebagai Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kampung Wih Sagi Indah Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. 2. Putusan KASN nomor R-2342/NK.01.00/07/2024 Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dengan Amar Putusan Menjatuhkan Sanksi Disiplin Berat kepada ASN terlapor atas nama Sdr. Syeh Midin (NIP. 196612311986031036) yang pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.