Tampilan Tindak Lanjut
1. | Tidak terbukti | ||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | 002/PM.00.02/K.PB-08/01/2024 | Sesuai dengan Pembahasan kedua di Gakkumdu dengan merujuk pada Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 521, menyatakan bahwa : 1. Ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf g Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang merusak dan / atau menghilangkan APK Peserta Pemilu. 2. Sanksi Pidana tercantum dalam pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa Setiap Pelaksana, Peserta dan / atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf j dipidana dengan Pidana Penjara dua (2) tahun. 3. Atas Dugaan Laporan Pengaduan yang terjadi di Kampung Walal dan Malaus maka kami berpendapat Terlapor atas perbuatannya tidak memenuhi unsur Pidana Pemilu. 4. Merekomendasikan kepada Panwaslu Salawati untuk menundaklanjuti Surat pemberitahuan ini kepada Pelapor dan Terlapor, agar diselesaikan secara kekeluargaan atau melanjutkan ke pihak berwajib sebagai Pidana Umum. |