SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 22/Pid.Sus/2025/PN Mam Download Menyatakan Terdakwa Imran Tri Kerwiyadi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum meloloskan calon dan/atau pasangan calon Bupati/ Wakil Bupati yang tidak memenuhi persyaratan”. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 36 (tiga puluh enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp36.000.000,00 tiga puluh enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.