Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
| No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
|---|---|---|---|
| 1 | 567/HK.07-SD/7606/2/2024 | Download | Masa kerja KPPS terhitung sejak 7 November 2024 sampai dengan 8 Desember 2024 dan setelah berakhirnya masa kerja KPPS maka sudah tidak bisa lagi dinyatakan sebagai Badan Adhoc Penyelenggara pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah. sehingga Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah tidak dapat memproses pelanggaran kode etik terhadap Ketua dan Anggota KPPS karena masa kerjanya telah berakhir. Sehingga Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah akan menjadikan Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah sebagai pertimbangan dalam perekrutan Badan Adhoc selanjutnya |