Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
| No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
|---|---|---|---|
| 1 | 200/Pid.Sus/2024/PN Sit. | Download | 1. Menyatakan Terdakwa Zainal Abidin Alias H. HUSEN Bin H. MUHAMMAD ALI Telah terbukti Secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ''Kepala Desa yang melakukan tindakan yang merugikan salah satu calon selama masa Kampanye'' Sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum. 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Zainal Abidin Alias H. HUSEN Bin H. MUHAMMAD ALI Oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama (1) satu Bulan; 3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jika dikemudian hari dengn suatu putusan Hakim ditentukan lain atas dasar terpidana sebelum berakhirnya mas percobaan selama (3) tiga Bulan telah melakukan perbuatan yang dapat dipidana; 4. Mnetapkan barang bukti 5. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000 (lima ribu rupiah) |