Tampilan Tindak Lanjut
1. | Pelanggaran Kode Etik | ||||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | Nomor 93-PKE-DKPP/VII/2023 | Download | 1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Sofyan selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur, Teradu II Yusri, Teradu IV Nurmi masing-masing selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu V Eni Yuliana selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur masa jabatan 2018 s.d. 2023; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan pemberhentian dari Jabatan kepada Teradu III Faisal selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KIP Kabupaten Aceh Timur; 5. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VI Taufik Amril Sitompul selaku Kasubbag Hukum dan SDM KIP Kabupatan Aceh Timur; 6. Memerintah Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini Sepanjang Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 7. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |