Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
| No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
|---|---|---|---|
| 1 | 211/Pid.Sus/2024/PN Pnj | Download | 1. Menyatakan Terdakwa dr. Lahuda Adjinegoro, S.Pb., M.Ked.Klin Bin Fuad Santiaji (alm.) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon" sebagaimana dalam dakwaan tunggal 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan, dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan |