SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 211/Pid.Sus/2024/PN Pnj Download 1. Menyatakan Terdakwa dr. Lahuda Adjinegoro, S.Pb., M.Ked.Klin Bin Fuad Santiaji (alm.) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon" sebagaimana dalam dakwaan tunggal 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan, dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan