Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
| No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
|---|---|---|---|
| 1 | 634/Pid.Sus/2024/PN Ktp | Download | menyatakan terdakwa Abdullah als Dolah bin (alm) Zaidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. |