Tampilan Tindak Lanjut
1. | Pelanggaran Administrasi | ||||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | 001/TM/ADM. PL/BWSL. PROV/09.00/VI/2023 | Download | 1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. 2. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Memerintahkan kepada Terlapor untuk tidak menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Belitung oleh DPC Partai Garuda selain pada rentang waktu 1-14 Mei 2023. |