SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'id' of non-object

Filename: views/tindaklanjut_view.php

Line Number: 77

Backtrace:

File: /var/www/html/application/views/tindaklanjut_view.php
Line: 77
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/views/layoutdepan.php
Line: 371
Function: view

File: /var/www/html/application/controllers/Tindaklanjut.php
Line: 59
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 315
Function: require_once

1. Pelanggaran Pidana
Status :
1. Incraht
2. Pengadilan
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 105/Pid.Sus/2023/PN KPg Download 1. Menyatakan Terdakwa Yan Quarius Bunga telah terbukti secara sah an meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPRD sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yan Quarius Bunga oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan dan denda sejumlah Rp5000.000,00. (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir. 4. Menetapkan barang bukti berupa - KTP-E asli atas nama Kepala Keluarga Yan Quarius Bunga - Kartu Keluarga asli atas nama Kepala Keluarga Yan Quarius Bunga Dikembalikan kepada Terdakwa Yan Quarius Bunga - 4 (empat) Lembar dokumen Surat Keputusan Bupati Sabu Raijua nomor 235/KEP/HK/2023 tanggal 30 Mei 2023, tentang pengesahan pemberhentian Kepala Desa Peddaro, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua Periode Tahun 2020 s/d tahun 2026; - Dokumen KTP a.n Yan Quarius Bunga dari aplikasi Silon KPU - Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota dari Silon KPU; - Surat/Dokumen Fotocopy KTP - Formulir Biodata dengan nomor 24 - Surat Pengunduran diri dari Yan Quarius Bunga sebagai Kepala Desa Pedarro Kepada Camat Hawu Mehara - Dokumen KTP a.n Yan Quarius Bunga dari aplikasi Silon Partai Kebangkitan Bangsa - Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota DPR/DPRD Provinsi /DPRD Kab/Kota dari silon Partai Kebangkitan Bangsa Tetap terlampir dalam berkas perkara - 1 (satu) Unit laptop type ASUS bernomor seri E402W warna Hitam; Dikembalikan kepada saksi Venos Oktovianus Lado alias Venos 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00. (lima ribu rupiah)