Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
| No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
|---|---|---|---|
| 1 | Nomor 153/Pid.Sus/2025/PN Bjb | Download | 1. Menyatakan Terdakwa Syarifah Hayana, S.H. Binti Said Muhammad Alaydrus, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan yang melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan pemilihan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Memerintahkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir; 4. Menetapkan barang bukti |