Tampilan Tindak Lanjut
1. | Pelanggaran Kode Etik | ||||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | 28-PKE-DKPP/II/2023 | Download | 001/Reg/TM/PL/Kab/01.16/I/2023 di rekomendasi ke DKPP RI, dengan nomor Pengadu 33-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan perkara Putusan nomor 28-PKE-DKPP/II/2023. dengan putusan sebagai berikut : 1. Menolak dalil Pengadu untuk seluruhnya, 2. Merehabilitasi nama bagik Anggotaq KIP Kabupaten Aceh Utara sejak Putusan ini di bacakan, 3. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari semenjak Putusan ini dibacakan, 4. memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. |