SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'id' of non-object

Filename: views/tindaklanjut_view.php

Line Number: 77

Backtrace:

File: /var/www/html/application/views/tindaklanjut_view.php
Line: 77
Function: _error_handler

File: /var/www/html/application/views/layoutdepan.php
Line: 371
Function: view

File: /var/www/html/application/controllers/Tindaklanjut.php
Line: 59
Function: view

File: /var/www/html/index.php
Line: 315
Function: require_once

1. Pelanggaran Kode Etik
Status :
1. Ditindaklanjuti oleh DKPP
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 28-PKE-DKPP/II/2023 Download 001/Reg/TM/PL/Kab/01.16/I/2023 di rekomendasi ke DKPP RI, dengan nomor Pengadu 33-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan perkara Putusan nomor 28-PKE-DKPP/II/2023. dengan putusan sebagai berikut : 1. Menolak dalil Pengadu untuk seluruhnya, 2. Merehabilitasi nama bagik Anggotaq KIP Kabupaten Aceh Utara sejak Putusan ini di bacakan, 3. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari semenjak Putusan ini dibacakan, 4. memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.