Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
| No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
|---|---|---|---|
| 1 | - | Berdasarkan P-21 Kejaksaan Negeri Mamuju atas penyerahan berkas perkara pidana atas nama tersangka 1. ASWAN BT, Nomor: BP/68/XII/2024/Reskrim tanggal 24 Desember 2024 yang diterima tanggal 27 Desember 2024 dan Yoyakin, Yosman dan Dedi, Nomor : B-3513/P.6.10/Eku.1/12/2024 tanggal 30 Desember 2024 setelah dilakukan penelitian ternyata hasil penyidikannya sudah lengkap. selanjutnya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, namun Pihak Tersangka telah diminta untuk dihadirkan melalui ketentuan prosedur oleh Kepolisian Resor Kota Mamuju namun Tersangka tidak memenuhi dan meninggalkan tempat/ kediamannya dan dinyatakan melarikan diri. |