SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 220/PID.SUS/2024/PT MAM Download berdasarkan putusan nomor : 220/PID.SUS/2024/PT MAM Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat yang memeriksa dan mengadili perkara- perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putuSan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Hamzah, S.Kep Alias Anca Bin Abdul Muin; Menyatakan terdakwa HAMZAH, S.Kep alias ANCA bin ABDUL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tind Pejabat Aparatur Sipil Negara, dengan sengaja membuat tin menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon "; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HAMZAH, S.Kep alia ABDUL MUIN, dengan pidana penjara selama 1 (Satu )bulan sebe9ar Rp5.000.000.00 ( lima juta rupiah ) dengan ketentuan tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan sela ) bulan;