Tampilan Tindak Lanjut
1. | Pelanggaran Administrasi | ||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | SK KPU Lima Puluh Kota Nomor 224 Tahun 2023 | Download | 1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu; 2. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang undangan; 3. Memerintahkan Terlapor untuk memberikan tanda penerimaan sementara terhadap pengajuan bakal calon oleh Partai Gelora Kabupaten Lima Puluh Kota paling lama l (satu) hari kalender setelah putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan kcpada Terlapor untuk membuka akses Silon untuk Partai Gelora Kabupaten Lima Puluh Kota paling lama 2x24 jam setelah putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Terlapor untuk memproses pengajuan bakal calon sesuai dengan ketentuan pasal 35 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ kota. |