Tampilan Tindak Lanjut
1. | Pelanggaran Kode Etik | ||||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | Nomor 79-PKE-DKPP/V/2023 | Download | Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Saul Rawar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan dan Teradu III Nansen Frichof Mansumber selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Inggrit Arvanita Sabubun selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. |