SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 Nomor : 56/PID.SUS/2025/PT GTO Download - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 81/Pid.Sus/2025/PN Lbo tanggal 11 Juni 2025 yang dimintakan banding tersebut; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
2 Nomor 81/Pid.Sus/2025/PN Lbo Download 1. Menyatakan Terdakwa SERLIN PASILIA Alias SERLIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Pemilihan Umum”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SERLIN PASILIA Alias SERLIN oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 15 (lima belas) hari dan Pidana Denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Kurungan selama 5 (lima) hari; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.