Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
| No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
|---|---|---|---|
| 1 | Nomor 129/PID.SUS/2024/PT GTO | Download | 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 161/Pid.Sus/2024/PN Lbo tanggal 3 Desember 2024 yang dimintakan Banding tersebut; 3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00,-(lima ribu rupiah); |
| 2 | Nomor 161/Pid.Sus/2024/PN Lbo | Download | 1. Menyatakan Terdakwa Rahmad Bauwo alias Mad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu calon selama masa kampanye, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp2.000.000,00,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. |