SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut
1. Pelanggaran administrasi
Status :
1. Tindak Lanjut
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/XI/2022 Download 1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu dalam proses verifikasi faktual kepengurusan keanggotaan Partai SIRA di Kabupaten Pidie; 2. Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai SIRA Kabupaten Pidie dengan cara : a. melakukan verifikasi faktual ulang terhadap sampel yang telah ditentukan berdasarkan hasil penghitungan jumlah sampel keanggotaan Partai SIRA di Kabupaten Pidie sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sejak putusan dibacakan sampai sebelum penetapan partai politik lokal peserta Pemilu; b. melakukan verifikasi faktual ulang terhadap pemenuhan persyaratan domisili kantor (masa penggunaan kantor tetap) pada kepengurusan kantor DPK Partai SIRA Kecamatan Glumpang Baro, Mutiara Timur, Keumala, Tangse, Padang Tiji, Muara Tiga, Mila, Kembang Tanjong, Geumpang sampai tahapan Pemilu berakhir. 3. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi pelanggaran tata cara, prosedur dan mekanisme penyelenggaraan tahapan Pemilu atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.