SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 39/Pid.Sus/2024/PN Lbo Download 1. Menyatakan terdakwa Herson Hadi Alias Toe tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pelaksana pemilu dengan sengaja menjanjikan materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung" sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum; 2. menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,00- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
2 52/PID.SUS/2024/PT GTO Download 1. Menyatakan terdakwa Herson Hadi Alias Toe tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pelaksana pemilu dengan sengaja menjanjikan materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung" sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum; 2. menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu0 bulan; 3. menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan.