SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 105/Pid.Sus/2024/PN Mbn Download 1. Menyatakan Terdakwa Hasan Basri Bin M. Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan barang bukti berupa: 1) 17 (tujuh belas) lembar Daftar Hadir Pemilih Tetap TPS 02 Desa Kembang Seri Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang hari; 2) 1 (satu) lembar C-Pemberitahuan Pemungutan Suara No DPT 60 atas nama HASAN BASRI dengan NIK 1504061011710001 di TPS 02 Desa kembang Seri; 3) 1 (satu) lembar C-Pemberitahuan Pemungutan Suara No DPT 118 atas nama MARDIYA dengan NIK 1504065502790001 di TPS 02 Desa Kembang Seri; 4) 1 (satu) lembar C-Pemberitahuan Pemungutan Suara No DPT 241 atas nama WARDIYATUL JANNAH dengan NIK 1504064502060002 di TPS 02 Desa Kembang Seri; 5) 17 (tujuh belas) lembar Daftar Hadir Pemilih Tetap TPS 04 Desa Kembang Seri Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang hari; 6) 1 (satu) lembar C-Pemberitahuan Pemungutan Suara No DPT 71 atas nama HASAN BASRI dengan NIK 1504061011710002 di TPS 04 Desa Kembang Seri; 7) 1 (satu) lembar C-Pemberitahuan Pemungutan Suara No DPT 132 atas nama MARDIYAH dengan NIK 1504065502790002 di TPS 04 Desa Kembang Seri; 8) 1 (satu) lembar C-Pemberitahuan Pemungutan Suara No DPT 258 atas nama WARDIYATUL JANNA dengan NIK 1504064502060006 di TPS 04 Desa kembang Seri; 9) 2 (dua) lembar Surat Disdukcapil Nomor : 474/497/Dukcapil/2024 tanggal 03 Mei 2024 perihal Penjelasan NIK KTP-El; 10) 1 (satu) lembar Surat Pengantar Penyampaian Kotak Suara dan Dokumen Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 di Tingkat TPS dari PPS Desa Kembang Seri kepada PPK Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari tanggal 14 Februari 2024; 11) 1 (satu) lembar Berita Acara pengembalian Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih Pemilihan Umum Tahun 2024 dari TPS 02 kepada PPS Desa Kembang Seri Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari tanggal 13 Februari 2024; 12) 1 (satu) lembar rekapitulasi pengembalian Formulir C.Pemberitahuan – KPU yang tidak Terdistribusi dari setiap TPS dalam Desa Kembang Seri Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang hari Pemilihan Umum Tahun 2024; 13) 8 (delapan) lembar C- Pemberitahuan Pemilih data ganda TPS 02 Desa Kembang Seri terdiri dari : a) Nomor DPT 61 an. HASAN BASRI dengan NIK 1504061107010002; b) Nomor DPT 79 an. IRHAMDI dengan NIK 1504060604900001; c) Nomor DPT 111 an. M. YUNUS dengan NIK 1504060107470003; d) Nomor DPT 134 an. MUHAMAD AHYAR dengan NIK 1504061703920005; e) Nomor DPT 142 an. MUHAMMAD BAI HAKI dengan NIK 1504061107010001; f) Nomor DPT 172 an. NURLINA dengan NIK 1504065603890002; g) Nomor DPT 221 an. SITI JUIRIAH dengan NIK 1504065206930001; h) Nomor DPT 258 an. ZUHRIAH dengan NIK 1504064604590003; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Mardiyah Binti Anang Pahri; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);