SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 112-PKE-DKPP/III/2025 dan 140-PKE-DKPP/IV/2025 Download 1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk Sebagian 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Deden Firmansyah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kapuas dalam Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 terhitung sejak Putusan ini dibacakan 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam perkara nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 Dina Mariana selaku anggota KPU Kabupaten Kapuas terhitung sejak Putusan ini dibacakan 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Charles Bronson, Teradu IV Maya Widya Sari Sihombing dan Teradu V M. Fery Irawan dalam Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kapuas terhitung sejak Putusan ini dibacakan 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini