SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 114/Pid.Sus/2024/PN Bls Download MENGADILI: 1. Menyatakan pemeriksaan perkara tanpa kehadiran Terdakwa (in absentia); 2. Menyatakan Terdakwa Elisabeth br Siburian binti Salmon Siburian tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain di 1 (satu) TPS, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu; Mahkamah Agung Republik Indonesia 3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: 1) 1 (satu) eksemplar Daftar Hadir Pemilih; 2) 2 (dua) eksamplar Bukti Serah Terima C Pemberitahuan; 3) 1 (satu) lembar surat mandat saksi Nomor Partai Perindo/K S/000/II/2024, atas nama Bonar Tampubolon; 4) 1 (satu) lembar surat mandat saksi Nomor SM 01/DPD/GOLKAR-BKS/II/2024, atas nama Juliana Br.Purba; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); 7. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengumumkan putusan ini pada papan pengumuman Pengadilan dan kantor Pemerintah Daerah;