Tampilan Tindak Lanjut
1. | Pelanggaran Pidana | ||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | 1. Putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 120/Pid.Sus/2023/PN Pli dan Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin (Putusan Perkara Pidana Banding) Nomor W15.U/2559/PID/8/2023 | Download | Pada tanggal 17 Juli 2023 putusan PN Pelaihari No:120/Pid.Sus/2023/PnP li,menyatakan : 1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 2. Memerintahkan agar pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perintah atas Putusan Hakim yang menentukan bahwa Terdakwa melakukan suatu tindak pidana lain sebelum berakhir masa percobaan selama 6 (enam) bulan; 3. Memerintahkan agar pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perintah atas Putusan Hakim yang menentukan bahwa Terdakwa melakukan suatu tindak pidana lain sebelum berakhir masa percobaan selama 6 (enam) bulan; Pada tanggal 01 Agustus 2023, Putusan Pengadilan Tinggi Negeri Banjarmasin Nomor : 199/PID.SUS/2023/PT BJM, dengan hasil Putusan sebagai berikut: MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor: 120/ Pid. Sus/2023/PN.Pli Tanggal 17 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut; |