Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
| No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
|---|---|---|---|
| 1 | 1/Pid.Sus/2025/PN Lbo | Download | 1. menyatakan terdakwa Oin Kadir alias Oin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana "Pemilihan Umum" 2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Oin Kadir Alias Oin tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana dengan denda sejumlah Rp. 3.000.000 ( tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5(lima) bulan 3. menetapkan barang bukti berupa: - 1(satu) buah flashdisk merk vandisk warna putih kapasitas 4GB yang berisi vidio visi misi pasangan calon bupati dan wakilbupati nomor urut 4 hendra hemeto dan Wasito Somawiyono yang berdurasi 0,57 detik, screenshot postingan Facebook pasangan calon nomor urut 4, dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) buah handphone merk Samsung M10 warna Biru dengan Nomor Sim CArd 1 082393695000, SIM card II 082191935152 dan nomor IMEI I 3556201011695536. IMEI II 355621101169534 dikembalikan kepada terdakwa. 4. membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) |