Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
| No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
|---|---|---|---|
| 1 | 231/Pid.Sus/2024/PN Klk | Download | 1. Menyatakan Terdakwa RAHMAD SURYAN Bin SURIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 24 (dua puluh empat) bulan serta pidana denda sejumlah Rp 24.000.000,00 (Dua puluh empat juta Rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti dikembalikan |