Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
| No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
|---|---|---|---|
| 1 | 232/Pid.Sus/2024/PN Klk | Download | 1. Menyatakan Terdakwa HERIN SOSILO anak dari TILUN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan mengaku sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 24 (dua puluh empat) bulan serta pidana denda sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti dikembalikan |