Tampilan Tindak Lanjut
1. | Pelanggaran Administrasi | ||||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/I/2023 | Download | 1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu dalam proses penerimaan penyerahan syarat dukungan minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD; 2. Memerintahkan kepada Terlapor untuk menerima dokumen persyaratan dukungan minimal Pemilih dari Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD atas nama Nazar sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme penerimaan penyerahan dukungan minimal Pemilih dari Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD; 3. Memerintahkan kepada Terlapor untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 1 (satu) hari sebelum verifikasi administrasi perbaikan kesatu berakhir; 4. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi pelanggaran tata cara, prosedur dan mekanisme penyelenggaraan tahapan Pemilu atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. |