Tampilan Tindak Lanjut
1. | Pelanggaran Kode Etik | ||||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | 033/KP.08.03/K.SU-04/III/2023 | 1. Pemberhentian sementara selama 12 hari kerja sejak ditetapkan sampai dapat menunjukkan surat pengunduran diri dari BPD desa bersangkutan kepada Terlapor I dan II karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 45 ayat 3 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemihan Umum. 2. memberikan rehabilitasi kepada Terlapor III, karena tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 45 ayat 3 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemihan Umum. |