Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
| No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
|---|---|---|---|
| 1 | 002/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/05.03/IV/2024 | Download | 1. Menyatakan terlapor KPPS 1 (Kesatu), KPPS 4 (Keempat), KPPS 5 (Kelima) dan KPPS 6 (Keenam) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme Pemilu. 2. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. 3. Merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Batang Hari untuk memberikan sanksi administratif kepada terlapor KPPS 1 (Kesatu), KPPS 4 (Keempat), KPPS 5 (Kelima) dan KPPS 6 (Keenam) TPS 03 Desa Rantau Puri Kecamatan Muara Bulian) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai Pemilihan Umum. |