SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut
1. Pelanggaran kode etik
Status :
1.
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 026/KP.08.03/K.SU-04/III/2023 memberikan sanksi peringatan kepada Terlapor I, II dan III Selaku Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Pantai Labu, karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik ketidak profesionalan terkait Perekrutan calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Pantai Labu pada Pemilu tahun 2024 sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 45 ayat 3 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemihan Umum.