Tampilan Tindak Lanjut
1. | Pelanggaran Kode Etik | ||||
|
Putusan :
No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
---|---|---|---|
1 | 026/KP.08.03/K.SU-04/III/2023 | memberikan sanksi peringatan kepada Terlapor I, II dan III Selaku Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Pantai Labu, karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik ketidak profesionalan terkait Perekrutan calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Pantai Labu pada Pemilu tahun 2024 sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 45 ayat 3 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemihan Umum. |