SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 Nomor 4/Pid.Sus/2025/PN Lbj Download M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa SILVANUS TEVO MEO alias IVAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja memberi keterangan tidak benar, mengubah hasil pemungutan dan/atau hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SILVANUS TEVO MEO alias IVAN dengan pidana penjara selama 54 (lima puluh empat) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa : - 1 (satu) jepitan Fotocopy Daftar Hadir Pemilih Tetap Pemilihan Serentak Tahun 2024 (Model A-Kabko Daftar Pemilih) TPS 001 Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat yang telah dilegalisir; - - 1 (satu) jepitan Fotocopy Salinan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 TPS 001 Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat yang telah dilegalisir; 1 (satu) jepitan Fotocopy Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur Halaman 95 dari 97 Putusan Sela Nomor 4/Pid.Sus/2025/PN Lbj Tahun 2024 TPS 001 Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat yang telah dilegalisir; - - - - - - - - 1 (satu) Fotocopy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 89 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang telah dilegalisir; 1 (satu) Lembar fotocopy Daftar Hadir Pemilih Tambahan pemilihan serentak tahun 2024 (Model A-Kabko Daftar Pemilih Pindahan) TPS 002 Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat yang telah dilegalisir; 1 (satu) Lembar fotocopy Daftar Hadir Pemilih Tambahan pemilihan serentak tahun 2024 (Pemilih yang menggunakan KTP-el atau biodata penduduk) TPS 003 Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat yang telah dilegalisir; 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari saudara FERDIANUS FERNANDO, tanggal 17 Desember 2024; 1 (satu) buah flash disk warna merah hitam yang didalamnya terdapat video pernyataan dari saudara FERDIANUS FERNANDO. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari saudara FELIANUS KRAENG, tanggal 04 Desember 2024; 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari saudara MARIA JUITA LOJAM, tanggal 04 Desember 2024; 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari saudara AGATA NISTRI GAMBUNG, tanggal 16 Desember 2024; Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah) ;