Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
| No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
|---|---|---|---|
| 1 | Nomor 2/Pid.Sus/2025/PN Lbj | Download | 1. Menyatakan Terdakwa Madir tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi keterangan tidak benar, mengubah hasil pemungutan dan/atau hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 48 (empat puluh delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) jepitanan Fotocopy Daftar Hadir Pemilih Tetap Pemilihan Serentak Tahun 2024 (Model A-Kabko Daftar Pemilih) TPS 005 Desa Siru, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat yang telah dilegalisir; - 1 (satu) jepitanan Fotocopy Salinan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 TPS 005 Desa Siru, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat yang telah dilegalisir; - 1 (satu) jepitan Fotocopy Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 yang telah dilegalisir; - 1 (satu) Fotocopy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 89 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada Desa Siru, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang telah dilegalisir; - 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kematian Nomor: Pem.140/DS/670/XI/2024, Tanggal 03 November 2024; Dikembalikan kepada saksi Maria Magdalena S.; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo, pada hari Rabu, tanggal 5 Februari 2025, oleh kami, Ida Ayu Widyarini, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Sikharnidin, S.H., dan Nicko Anrealdo, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Maria Magdalena Pitkorna Christni, A.Md. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Labuan Bajo, serta dihadiri oleh Hendrika Aprilia Ngape, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa; Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua, t.t.d t.t.d Sikharnidin, S.H. Ida Ayu Widyarini, S.H., M.Hum. t.t.d Nicko Anrealdo, S.H. Panitera Pengganti, t.t.d Maria Magdalena Pitkorna Christni, A.Md. |