Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
| No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
|---|---|---|---|
| 1 | 39/Pid.Sus/2025/PN Mtw | Download | Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Perkara Pidana terhadap Pemberi Tiga (3) orang Terdakwa Nomor: 39/Pid.Sus/2025/PN Mtw, atas nama: 1. Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden 2. Tajjali Rachman RACHMAN BARSON Alias Jali 3. WIDIANA TRI WIBOWO Alias Widi Menyatakan Terdakwa I. MUHAMMAD AL GHAZALI RAHMAN Alias DEDEN Bin H. EL RONNY, Terdakwa II. TAJJALLI RACHMAN BARSON Alias JALI Bin BARSON, dan Terdakwa III. WIDIANA TRI WIBOWO Alias WIDI Binti ANJANG WIBOWO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia secara langsung untuk memengaruhi Pemilih untuk memilih calon tertentu” |
| 2 | 38/Pid.Sus/2025/PN Mtw | Download | Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Perkara Pidana terhadap Penerima Dua (2) orang Terdakwa Nomor: 38/Pid.Sus/2025/PN Mtw, atas nama : 1. RAHMAT DIATUL HALIM Alias HALIM 2. HARIS PADILAH Alias HARIS Menyatakan Terdakwa I. RAHMAT DIATUL HALIM Alias HALIM Bin M. YUSUF dan Terdakwa II. HARIS PADILAH Alias HARIS Bin ABDUL RAHMAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemilih dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian uang sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia secara langsung untuk memengaruhi Pemilih untuk memilih calon tertentu” sebagaimana dalam dakwaan. |
| 3 | 131/PID.SUS/2025/PT PLK | Download | Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding terhadap Pemberi Tiga (3) orang Terdakwa Nomor: 131/PID.SUS/2025/PT PLK Jo 39/Pid.Sus/2025/PN Mtw, atas nama: 1. Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden 2. Tajjali Rachman RACHMAN BARSON Alias Jali 3. WIDIANA TRI WIBOWO Alias Widi Dengan Amar Putusan yaitu: - Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |