Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
| No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
|---|---|---|---|
| 1 | Nomor 185/Pid.Sus/2024/PN Kka | Download | MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Sulkarnain Alias Sul Bin Alm. Ismail Jupri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon" sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A17 Midnight Black dengasn Normor imei1: 869065063520293, IMEI2: 869065063520285, tanpa dilengkapi dengan pin, password dan patern lock; 1 (satu) buah sim card telkomsel dengan nomor seri 621003572569300701; 1 (satu) unit Laptop Acer Aspire A314-36M wama silver dengan serial Number :NXKDMSN0053280299B2N00; 1 (satu) buah akun WhastApp yang didaftarkan dengan nomor telkomsel 081257693007; Dikembalikan kepada Terdakwa Sulkamain Alias Sul Bin Alm. Ismail Jupri, 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kolaka pada hari Senin, tanggal 25 November 2024, oleh SUHARDIN Z SAPAA, S.H. sebagai Hakim Ketua, MUSAFIR, S.H. dan NOULA M.M. PANGEMANAN, S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh KARTIKA YUDHA, S..H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kolaka, dihadiri oleh THREE PUTRI AYU, S.H. Penuntut Umum serta Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum Terdakwa; |
| 2 | Nomor 160/PID.SUS/2024/PT KDI | Download | MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut, Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nornor 185/Pid.Sus/2024/PN Kka tanggal 25 November 2024, yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapya berbunyi sebagai berikut: PENGAON ANTIRE diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon sebagaimana dalam dakwaan tunggal, 1. Menyatakan Terdakwa Sulkarnain Alias Sul Bin Alm. Jupri tersebut 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan: 3. Menetapkan barang bukti berupa: 1(satu) unit Handphone Merk Oppo A17 Midnight Black dengan Nomor Imei1: 869065063520293, Imei2: 86906506352085, tanpa dilengkapi dengan pin, password dan patern lock: 1(satu) buah sim card telkomsel dengan nomor seri 621003572569300701; 1(satu) unit Laptop Acer Aspire A314-36 M warna silver dengan serial Number: NXKDMSN00532802999B2N00; 1(satu) buah akun WhatsApp yang didaftarkan dengan nomor 081257693007: Dikembalikan kepada Terdakwa Sulkarnain Alias Sul Bin Alm. Ismail Jupri; 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 5.000.00., (lima ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari JUMAT, tanggal 13 Desember 2024 oleh kami MARINGAN SITOMPUL S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, DR. HISBULLAH IDRIS, S.H., M.Hum. dan RINALDI TRIANDIKO, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh I WAYAN PUJAARTAWA, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukum. |
| 3 | Nomor 160/PID.SUS/2024/PT KDI | Download | MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut, Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nornor 185/Pid.Sus/2024/PN Kka tanggal 25 November 2024, yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapya berbunyi sebagai berikut: PENGAON ANTIRE diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon sebagaimana dalam dakwaan tunggal, 1. Menyatakan Terdakwa Sulkarnain Alias Sul Bin Alm. Jupri tersebut 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan: 3. Menetapkan barang bukti berupa: 1(satu) unit Handphone Merk Oppo A17 Midnight Black dengan Nomor Imei1: 869065063520293, Imei2: 86906506352085, tanpa dilengkapi dengan pin, password dan patern lock: 1(satu) buah sim card telkomsel dengan nomor seri 621003572569300701; 1(satu) unit Laptop Acer Aspire A314-36 M warna silver dengan serial Number: NXKDMSN00532802999B2N00; 1(satu) buah akun WhatsApp yang didaftarkan dengan nomor 081257693007: Dikembalikan kepada Terdakwa Sulkarnain Alias Sul Bin Alm. Ismail Jupri; 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 5.000.00., (lima ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari JUMAT, tanggal 13 Desember 2024 oleh kami MARINGAN SITOMPUL S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, DR. HISBULLAH IDRIS, S.H., M.Hum. dan RINALDI TRIANDIKO, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh I WAYAN PUJAARTAWA, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukum. |