Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
| No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
|---|---|---|---|
| 1 | 232/Pid.Sus/2024/PN Mam | Download | Menyatakan Terdakwa Haris Halim Sinring Alias Haris Bin Abd. Halim tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal. |
| 2 | 279/PID.SUS/2024/PT MAM | Download | Putusan Hasil Banding yang Pokoknya menyatakan "Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 232/Pid.Sus/2024/PN Mam tanggal 24 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut dan Menyatakan Terdakwa HARIS HALIM SINRING Alias HARIS Bin ABD. HALIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Bupati. |