SIGAPLAPOR Bawaslu

Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
No No Putusan File Putusan Deksripsi
1 Nomor : 8/Pid.Sus/2025/PN Kka Download 1. Menyatakan Terdakwa Syahrul Bin Sukri Kamal tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Handphone OPPO A31 warna biru dengan nomor imei 1 : 8667977050533078, nomor imei 2 : 866797050533060, nomor seri : HYN7QW6HRWFIZSA, model CPH2015;