Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
| No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
|---|---|---|---|
| 1 | Nomor : 8/Pid.Sus/2025/PN Kka | Download | 1. Menyatakan Terdakwa Syahrul Bin Sukri Kamal tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Handphone OPPO A31 warna biru dengan nomor imei 1 : 8667977050533078, nomor imei 2 : 866797050533060, nomor seri : HYN7QW6HRWFIZSA, model CPH2015; |