Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
| No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
|---|---|---|---|
| 1 | 2056/Pid.sus/2024/PN Lbp | Download | 1. Menyatakan terdakwa Muhammad Yacob secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat tindakan yang merugikan salah satu pasangan calon sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 71 ayat(1) Jo. Pasal 188 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang dalam dakwaan penuntut umum; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa muhammad Yacob dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan terdakwa Muhammad Yacob dibebani membayar biaya Perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) |