Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
| No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
|---|---|---|---|
| 1 | - | Download | 1. Menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana pemilihan "Setiap orang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati Walikota dengan menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 ayat (3) jo pasal 69 Huruf i Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang diketahui pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 Wib di Jl. Sekitaran Lapangan Kawasan Mesjid Nurul Huda Siabu Kec. Siabu Kab. Madina, dengan alasan tidak cukup bukti. 2. Memberitahukan penghentian penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dan Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal serta pihak yang terkait: 3. Dalam hal terdapat benda sitaan dikembalikan kepada orang atau mereka dari siapa benda Itu disita atau kepada mereka yang paling berhak atau dirampas oleh negara atau dimusnahkan dengan membuat Berita Acara Perampasan/Pemusnahan Barang Bukti 4. Surat Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan |