Tampilan Tindak Lanjut
Putusan :
| No | No Putusan | File Putusan | Deksripsi |
|---|---|---|---|
| 1 | 1512/PL.02.3-SD/1213/2/2024 | Download | 1. bahwa KPU Kabupaten Mandailing Natal telah menindaklanjuti rekomendasi dimaksud sesuai dengan Pasal 139 dan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang; Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; jis Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024 Tentang Pedoman teknis Penyusunan Dokumen Hukum Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yaitu dengan cara: 2. Tindaklanjut penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi sebagaimana tersebut di atas dilakukan oleh KPU Kabupaten Mandailing Natal dengan сага: a. Melakukan telaah hukum terhadap Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024. b. Melaksanakan Rapat Pleno untuk memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan 3. Bahwa Rapat Pleno KPU Kabupaten Mandailing Natal menyepakati dan memutuskan sebagai berikut: a. Bahwa Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal Nomor Nomor 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024, Tanggal 22 November 2024, HalRekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan adalah cacat hukum, dengan alasan: 1) Laporan Pelapor diduga tidak dituangkan dalam Formulir Model A.1 sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. 2) Laporan pelapor tidak memenuhi syarat formal karena tidak menyebutkan secara jelas dalam laporannya tentang nama dan alamat pelapor serta nama dan alamat terlapor, dan juga tidak menyebut secara jelas kapan diketahui adanya dugaan pelanggaran oleh pelapor, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. 3) Dengan tidak terpenuhinya syarat formal dan tidak dituangkannya Laporan Pelapor kedalam Formulir Model A.1 maka seharusnya dalam Kajian Awal Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dan/atau Bawaslu Provinsi Sumatera Utara harus menyatakan Laporan Pelapor TIDAK DAPAT DITERIMA. 4) Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal yang disampaikan ke KPU Kabupaten Mandailing Natal tidak mencantumkan /melampirkan Salinan Berkas Pelanggaran berupa Formulir Laporan Model A.1 sebagiamana diatur dalam Pasal 34 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota. b. Bahwa KPU Kabupaten Mandailing Natal telah melakukan penelitian dan verfikasi berkas Calon Bupati Nomor Urut 2 atas nama Saipullah Nasution dengan benar, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. c. Bahwa berkas Tanda Terima LHKPN milik Saipullah Nasution telah memenuhi indikator kebenaran untuk ditetapkan memenuhi syarat sebagai kelengkapan persyaratan Calon Bupati Mandailing Natal Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. d. Bahwa Soft file dari seluruh dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen syarat calon serta semua dokumen perbaikannya telah diserahkan oleh KPU Kabupaten Mandailing Natal kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal untuk menjadi bahan pengawasan bagi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal. e. Bahwa selama proses pendaftaran calon dan selama proses penerimaan, pemeriksaan dan penelitian berkas calon sampai kepada penetapan pasangan calon hingga pengumuman penetapan pasangan calon, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal tidak pernah memberikan tanggapan, masukan dan/ataupun saran perbaikan terhadap keterpenuhan syarat pencalonan dan/atau keterpenuhan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024. Dengan tidak adanya tanggapan, masukan dan/ataupun saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, maka patut dinyatakan bahwa sebenarnya Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal juga tidak ada melihat ataupun menemukan dugaan pelanggaran administrasi ataupun potensi pelanggaran administrasi dalam pemeriksaan dan penelitian berkas calon. f. Bahwa tidak beralasan hukum untuk menyatakan Pasangan H. Saipullah Nasution, S.H., M.M. dan Atika Azmi Utammi, Belum Memenuhi Syarat" dan/atau "Tidak Memenuhi Syarat" sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024. g. Bahwa oleh karena Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal berpandangan berkas Tanda Terima LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2, Saipullah Nasution tidak sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024, maka untuk menyesuaikan berkas Tanda Terima LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2, Saipullah Nasution dengan prosedur, tatacara dan mekanisme yang ditentukan dalam Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024, KPU Kabupaten Mandailing Natal meminta supaya Calon Bupati Nomor Urut 2, Saipullah Nasution menyampaikan Tanda Terima LHKPN terbaru yang sesuai dengan ketentuan Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024 dalam jangka waktu secepatnya. |